Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup

Arif Julianto

JAKARTA, vozpublica.id - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yousa Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo berjalan keluar ruangan usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, di Pengadian Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo untuk menjalani pidana penjara seumur hidup dalam perkara kasus pembunuhan Brigadir J.

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
2 tahun lalu

Tampang Yudha Arfandi jadi Tersangka Pembunuhan Berencana terhadap Dante

Photo
2 tahun lalu

Tampang 3 Oknum TNI AD Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Berencana

Photo
2 tahun lalu

Dukun Pengganda Uang Meracuni 12 Korban Jalani Sidang Dakwaan

Photo
2 tahun lalu

Vonis Banding Kasus Brigadir J, Hendra Kurniawan Tetap Divonis 3 Tahun Penjara

Photo
3 tahun lalu

Tok! Hakim Putuskan Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal