Ekspresi Ferdinand Hutahaean Divonis 5 Bulan Penjara Kasus Penistaan Agama

Antara

JAKARTA, vozpublica.id - Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Ferdinand Hutahaean menjalani sidang pembacaan vonis di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (19/4/2022).

Majelis Hakim menjatuhkan vonis lima bulan penjara kepada Ferdinand terkait kasus tulisan "Allahmu lemah" di akun media sosialnya.

(ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
2 tahun lalu

Diperiksa Bareskrim, Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Acungkan Jempol

Photo
2 tahun lalu

Lina Mukherjee Menangis Jalani Sidang Dakwaan Kasus Konten Makan Kulit Babi

Photo
2 tahun lalu

Tampang Lina Mukherjee, Tersangka Kasus Penistaan Agama Segera Disidang

Photo
2 tahun lalu

Tampang Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Diperiksa soal Penistaan Agama

Photo
2 tahun lalu

Ekspresi Lina Mukherjee Tersangka Penistaan Agama tapi Tidak Ditahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal