PALEMBANG, vozpublica.id - Tersangka kasus penistaan agama Lina Lutfiawati atau Lina Mukherjee (tengah) dikawal petugas menuju mobil tahanan saat proses pelimpahan berkas perkara tahap dua di Kejari Palembang, Sumatera Selatan, Senin (10/7/2023).
Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan melimpahkan selebgram Lina Mukherjee beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang. Dia akan ditahan di Lapas Perempuan Kelas II A Palembang.
Lina Mukherjee merupakan tersangka kasus penistaan agama melalui konten makan kulit babi dengan mengucapkan Bismillah.
Dirinya akan segera menjalani presidangan.
ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Editor: Yudistiro Pranoto