JAKARTA, vozpublica.id - Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi menegaskan, Buku Teks Utama (BTU) Pendidikan Pancasila merupakan instrumen strategis untuk menjalankan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Standar Nasional Pendidikan. Aturan tersebut menetapkan Pendidikan Pancasila sebagai muatan wajib di seluruh satuan pendidikan dasar dan menengah.
“BTU disusun untuk menghadirkan materi sesuai fakta sejarah kelahiran, perumusan, dan penetapan Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa,” ujarnya dalam Rapat Koordinasi Nasional bersama Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Kementerian Dalam Negeri.
Rakornas yang dihadiri seluruh Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi ini bertujuan mempercepat implementasi BTU, khususnya di madrasah dan satuan pendidikan yang disetarakan. Berbeda dari masa lalu, BTU kini memuat 30 persen teori dan 70 persen praktik nilai Pancasila. “BTU bertujuan agar siswa membiasakan diri mengaktualisasikan Pancasila, baik di rumah, sekolah, maupun lingkungan masyarakat,” tambah Yudian.
Penerapan BTU juga menyasar guru agar menjadi teladan karakter bangsa. Landasannya diperkuat UU Sistem Perbukuan, UU Pemerintahan Daerah, dan sejumlah PP yang mewajibkan pemerintah pusat dan daerah menyediakan serta memanfaatkan BTU.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengapresiasi Rakornas ini. “Nilai-nilai Pancasila harus ditanamkan melalui proses belajar yang mendorong kemandirian, kolaborasi, dan kreativitas,” katanya.
Sementara Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Suyitno Amin mengumumkan penerapan Kurikulum Berbasis Cinta mulai 2025. “Pendidikan Pancasila tidak hanya menjadi mata pelajaran, tetapi nilai-nilai yang dihidupkan dalam seluruh proses pembelajaran,” ujarnya.