LHOKSEUMAWE, vozpublica.id - Pekerja membawa masuk kursi saat menutup warung kopi (warkop) pada batas jam operasional protokol Kesehatan COVID-19 di Pusat Kota Lhokseumawe, Aceh, Rabu (2/6/2021).
Pebisnis warkop mengaku terancam gulung tikar akibat menurunnya omzet hingga 80 persen dampak pembatasan jam operasional pada pukul 22.00 WIB.
Jika melanggar jam operasional, warkop, kafe, restoran diberikan sanksi ditutup/disegel serta ancaman pidana maksimal satu tahun penjara dan denda Rp100 juta.
(ANTARA FOTO/Rahmad)