JAKARTA, vozpublica.id - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengkritik Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang dinilai ambigu dan berpotensi digunakan sebagai alat oleh pemerintah untuk membatasi kebebasan sipil dan partisipasi publik.
"Sejumlah pasal multitafsir dan sangat berpotensi digunakan oleh alat kekuasaan untuk membatasi kebebasan sipil dan partisipasi publik," kata Ketua YLBHI M Isnur dalam keterangannya, Jumat (17/5/2024).
Isnur juga menyatakan bahwa Pasal 50 B ayat (2) huruf c dalam RUU Penyiaran, yang melarang liputan investigasi jurnalistik, merupakan salah satu klausul yang ambigu. Ia berpendapat bahwa keberadaan klausul tersebut merugikan masyarakat.