ROMA, vozpublica.id - Sebanyak 13 negara, termasuk anggota G7 kecuali Amerika Serikat, mendesak Israel untuk mematuhi hukum internasional di Jalur Gaza, Palestina.
Dalam surat bersama yang ditujukan kepada pemerintah Israel, negara-negara tersebut juga menuntut agar Israel segera menangani krisis kemanusiaan di Gaza.
“Dalam menggunakan hak untuk membela diri, Israel harus sepenuhnya mematuhi hukum internasional, termasuk hukum humaniter internasional,” demikian petikan isi surat setebal 5 halaman itu, dikutip dari Reuters, Jumat (17/5/2024).
Editor: Johan Jaelani