Infografis Tilang Sistem Poin Berlaku Mulai Januari 2025

Uci Alrasyid
Tilang Sistem Poin Berlaku Mulai Januari 2025

JAKARTA, vozpublica.id - Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, mengungkapkan bahwa sistem tilang berbasis poin pada Surat Izin Mengemudi (SIM) mulai diberlakukan pada Januari 2025. Jika pemilik SIM mencapai batas maksimal poin pelanggaran lalu lintas, mereka akan diwajibkan mengikuti uji ulang SIM atau SIM-nya dicabut.

"Ini Januari sudah berlaku, terbit traffic record-nya, artinya sesuai dengan regulasi yang ada, dengan Perpol yang ada, itu diberlakukan merit point system. Nantinya para pelanggar lalu lintas itu akan dikurangi poinnya," ujar Aan kepada wartawan dikutip, Selasa (7/1/2025).

Ia menjelaskan bahwa setiap pemilik SIM akan diberikan 12 poin. Poin ini akan berkurang sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan, yaitu satu poin untuk pelanggaran ringan, tiga poin untuk pelanggaran sedang, dan lima poin untuk pelanggaran berat.

Editor : Uci Alrasyid
Artikel Terkait
Nasional
3 bulan lalu

Infografis Operasi Patuh 2025 Digelar Serentak 14 Hari hingga 27 Juli 

Nasional
1 tahun lalu

Infografis Operasi Patuh Jaya, Polisi akan Tilang Warga Gunakan HP saat Berkendara

Nasional
1 tahun lalu

Infografis Polisi Bakal Pakai NIK KTP Gantikan Nomor SIM Tahun Depan

Megapolitan
2 tahun lalu

Infografis Tilang Uji Emisi di Jakarta Berlaku 1 November

Megapolitan
2 tahun lalu

Infografis Pelanggaran Terbanyak Operasi Zebra Jaya 2023

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal