Infografis Korban Tragedi Kanjuruhan Bisa Minta Ganti Rugi

Dimas Choirul
Infografis Korban Tragedi Kanjuruhan Bisa Minta Ganti Rugi. (Foto vozpublica.id).

JAKARTA, vozpublica.id - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi, dan Korban (LPSK), Edwin Partogi menyebut keluarga korban Tragedi Kanjuruhan bisa menuntut rugi materi kepada para pelaku lewat restitusi. LPSK akan mendampingi. 

Edwin menyebut, pengajuan restitusi korban telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2022. Dalam aturan itu korban dalam hal ini dapat mengajukan restitusi lewat LPSK, Penyidik atau Penuntut Umum.

"Jadi kalau korbannya mau mengeklaim ganti kerugian, ya mereka bisa mengajukan permohonan ke LPSK. Kemudian mereka klaim kerugiannya apa saja, nanti LPSK yang menilai validitas buktinya dan kewajarannya," kata Edwin saat dihubungi, Minggu (6/11/2022).

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Infografis Viral 17+8 Tuntutan Rakyat, Hentikan Kekerasan hingga Reformasi DPR

Internasional
3 bulan lalu

Infografis Trump Tuduh Obama Pimpin Kudeta, Perintahkan Penangkapan

Nasional
3 bulan lalu

Infografis Nadiem Berpeluang Jadi Tersangka Korupsi Laptop Kemendikbud?

Nasional
3 bulan lalu

Infografis Jepang bakal Blacklist Pekerja RI? 

Nasional
3 bulan lalu

Infografis Waspadai Cuaca Ekstrem 15–21 Juli 2025

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal