Infografis Kemnaker Bakal Denda Perusahaan yang Telat Bayar THR

Johan Jaelani
Infografis Kemnaker Bakal Denda Perusahaan yang Telat Bayar THR

JAKARTA, vozpublica.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa perusahaan yang terlambat membayar Tunjangan Hari Raya (THR) atau melebihi batas H-7 Lebaran 2024 akan dikenai sanksi berupa denda sebesar 5 persen.

Hal ini sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 mengenai Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Ketika itu terlambat dibayar, maka dendanya adalah 5 persen dari total THR, baik itu secara individu atau pun nanti hitungnya per berapa jumlah pekerja yang tidak dibayar," ujar Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker), Haiyani Rumondang dalam konferensi pers di Kemnaker dikutip, Selasa (19/3/2024).

Editor : Johan Jaelani
Artikel Terkait
Nasional
2 tahun lalu

Infografis Sirekap Simpan Banyak Bukti Kejahatan Politik 2024

Internasional
2 tahun lalu

Infografis Arab Saudi Hanya Keluarkan 1 Kali Izin Umrah saat Ramadhan 

Bisnis
2 tahun lalu

Infografis Kemnaker Tegaskan THR Karyawan Tak Boleh Dicicil!

Sains
2 tahun lalu

Infografis 5 Astronot Muslim Pernah Jelajah Luar Angkasa

Nasional
5 bulan lalu

Infografis KPK Geledah Kantor Kemnaker 8 Orang Jadi Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal