JAKARTA, vozpublica.id – Presiden Joko Widodo mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. UU tersebut mengatur tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun serta pemberian tunjangan pensiun.
Kepala desa juga bakal mendapatkan tunjangan purnatugas atau pensiun. Hal itu sesuai Pasal 26 ayat 3 huruf d. "Mendapatkan tunjangan purnatugas 1 (satu) kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan Keuangan Desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah," bunyi Pasal 26 ayat 3.
Dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan tunjangan purnatugas adalah penerimaan yang sah sebagai penghargaan bagi kepala desa yang telah selesai melaksanakan jabatannya dalam bentuk uang atau yang setara dengan itu.