Infografis Jokowi Teken UU, Kepala Desa Jabat 8 Tahun dan Dapat Tunjangan Pensiun

iNews.id
Infografis Presiden Jokowi Teken UU, Kepala Desa Jabat 8 Tahun dan Dapat Tunjangan Pensiun

JAKARTA, vozpublica.id – Presiden Joko Widodo mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. UU tersebut mengatur tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun serta pemberian tunjangan pensiun.

Kepala desa juga bakal mendapatkan tunjangan purnatugas atau pensiun. Hal itu sesuai Pasal 26 ayat 3 huruf d. "Mendapatkan tunjangan purnatugas 1 (satu) kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan Keuangan Desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah," bunyi Pasal 26 ayat 3.

Dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan tunjangan purnatugas adalah penerimaan yang sah sebagai penghargaan bagi kepala desa yang telah selesai melaksanakan jabatannya dalam bentuk uang atau yang setara dengan itu.

Editor : Johan Jaelani
Artikel Terkait
Keuangan
1 tahun lalu

Gaji dan Tunjangan Kepala Desa 2024, Lebih Besar dibanding PNS Golongan IIA

Nasional
1 tahun lalu

Jokowi Teken UU, Kepala Desa Jabat 8 Tahun 2 Periode dan Dapat Tunjangan Pensiun

Nasional
2 tahun lalu

Ahli Hukum Tata Negara Sebut Presiden hingga Kepala Desa Berpotensi Lakukan Pelanggaran TSM

Nasional
2 tahun lalu

DPR Sahkan RUU Desa Jadi UU, Masa Jabatan Kades 8 Tahun dan Dapat Dipilih 2 Kali

Nasional
4 bulan lalu

Infografis 6 Fakta Bareskrim Pastikan Ijazah Jokowi Asli

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal