Infografis Bus Pengguna Klakson Telolet Siap-siap Didenda Rp500.000

Johan Jaelani
Infografis Bus Pengguna Klakson Telolet Siap-siap Didenda Rp500.000

JAKARTA, vozpublica.id - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat di bawah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mendorong agar semua perusahaan operator bus menghentikan penggunaan klakson telolet.

Menurut Direktur Sarana Transportasi Jalan di Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Danto Restyawan, imbauan untuk menghentikan penggunaan klakson telolet juga sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

"Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah memberikan surat edaran kepada seluruh Dinas Perhubungan se-Indonesia agar lebih memperhatikan dan memeriksa penggunaan komponen tambahan seperti klakson telolet pada setiap angkutan umum saat melakukan pengujian berkala," ujar Danto dalam keterangan tertulis, Rabu (20/3/2024).

Editor : Johan Jaelani
Artikel Terkait
Nasional
2 tahun lalu

Infografis Ribuan Polisi Amankan Pengumuman Hasil Pemilu 2024 di KPU dan DPR

Seleb
2 tahun lalu

Infografis Donny Kesuma Meninggal Dunia, Sempat Dirawat Intensif akibat Serangan Jantung

Soccer
2 tahun lalu

Infografis Pemain yang Sindir Timnas Indonesia, Dicoret dari Skuad Vietnam

Internasional
2 tahun lalu

Infografis Daftar Negara dengan Kualitas Udara Paling Buruk di Dunia

Bisnis
7 bulan lalu

Infografis BUMN Sediakan 100.000 Kuota Mudik Gratis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal