Infografis Aturan Baru Jemaah Haji, Barang Kiriman Maksimal Rp24,5 Juta Bebas Bea Masuk

Uci Alrasyid
Aturan Baru Jemaah Haji, Barang Kiriman Maksimal Rp24,5 Juta Bebas Bea Masuk

JAKARTA, vozpublica.id - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengumumkan aturan baru terkait barang kiriman jemaah haji yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025. Barang impor jemaah haji wajib dilengkapi dokumen pengiriman atau consignment note (CN).

Baca juga: Infografis Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina Rugikan Negara hingga Rp193,7 Triliun

Pemerintah juga membebaskan bea masuk untuk pengiriman maksimal dua kali.

Baca juga: Infografis KPK Panggil Ulang Hasto sebagai Tersangka 20 Februari 2025

Kepala Subdirektorat Impor DJBC, Chotibul Umam, menyatakan nilai pabean tiap pengiriman maksimal 1.500 dolar AS atau sekitar Rp24,5 juta (kurs Rp16.326 per dolar AS) dalam satu kali pengiriman. Jika nilai barang melebihi batas tersebut, akan dikenakan tarif bea masuk sebesar 7,5 persen.

Editor : Uci Alrasyid
Artikel Terkait
Internasional
5 bulan lalu

Infografis Jemaah Haji Bawa Uang Rp265 Juta Lebih Wajib Lapor

Internasional
5 bulan lalu

Infografis Hukuman bagi Pelanggar Ketentuan Haji

Nasional
5 bulan lalu

Infografis 100.000 Visa Haji Sudah Terbit

Nasional
6 bulan lalu

Infografis Aturan Terbaru Jemaah Haji Indonesia 2025

Internasional
6 bulan lalu

Infografis Arab Saudi Peringatkan Jemaah Haji Gunakan Visa Khusus 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal