JAKARTA, vozpublica.id - Penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan pemerikaan terhadap Permadi Arya alias Abu Janda pada Senin (1/2/2021). Abu Janda bakal diperiksa atas cuitannya di Twiter tentang Islam agama arogan.
Abu Janda dilaporkan pengacara Medya Rischa atas dugaan penistaan agama pada Jumat (29/1/2021). Polri telah menerima laporan tersebut dan diregister Nomor: STTL/033/I/BARESKRIM tanggal 29 Januari 2021.
Abu Janda dilaporkan karena melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 28 ayat (2), Penistaan Agama UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 156A.