JAKARTA, vozpublica.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan lebih dari 108.869 penyelenggara negara belum menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Data ini mencakup pejabat periode 2024.
Baca juga: Infografis Tom Lembong Didakwa Rugikan Negara Rp578 Miliar terkait Kasus Korupsi Impor Gula
Dari total 418.431 orang yang wajib melapor ke KPK, tingkat pelaporan LHKPN saat ini baru mencapai 74 persen.
Baca juga: Infografis Prabowo Resmi Terbitkan PP Danantara
KPK mengimbau para penyelenggara negara yang belum melapor agar segera menyampaikan laporan secara online melalui laman elhkpn.kpk.go.id. Batas akhir pelaporan ditetapkan pada akhir bulan ini.