JAKARTA, vozpublica.id - Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (KI) Kemenkumham, Freddy Harris menilai penampilan Trio Warkopi yang merepresentasikan Warkop DKI tanpa izin dianggap sebagai pelanggaran hak cipta. Apakah Trio Warkopi bisa dikenakan sanksi pidana?
"Kalau buat saya, daripada sanksi pidana gini gitu lebih baik edukasi. HKI kan tujuannya untuk mengedukasi masyarakat," ujar Freddy Harris dalam jumpa pers virtual, Senin (27/9/2021).
Dia tidak ingin menjadikan sanksi pidana sebagai opsi utama. Freddy mendorong Trio Warkopi beserta manajemen lebih dulu meminta maaf kepada Indro Warkop karena melakukan kegiatan komersil tanpa izin.
"Kalau belum ada izin, bicara dulu sama Om Indro. Insya Allah selesai," katanya.
Tinggal ke depan, trio Warkopi beserta manajemen bisa meminta izin resmi melanjutkan kegiatan mereka bila masih ingin eksis.