Terancam Pidana, Trio Warkopi Diminta Minta Maaf dan Izin ke Indro Warkop

Adiyoga Priyambodo
Ditjen Kekayaan Intelektual (KI) Kemenkumham mendorong Trio Warkopi meminta maaf kepada Indro Warkop karena melakukan kegiatan komersil tanpa izin.

JAKARTA, vozpublica.id - Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (KI) Kemenkumham, Freddy Harris menilai penampilan Trio Warkopi yang merepresentasikan Warkop DKI tanpa izin dianggap sebagai pelanggaran hak cipta. Apakah Trio Warkopi bisa dikenakan sanksi pidana?

"Kalau buat saya, daripada sanksi pidana gini gitu lebih baik edukasi. HKI kan tujuannya untuk mengedukasi masyarakat," ujar Freddy Harris dalam jumpa pers virtual, Senin (27/9/2021).

Dia tidak ingin menjadikan sanksi pidana sebagai opsi utama. Freddy mendorong Trio Warkopi beserta manajemen lebih dulu meminta maaf kepada Indro Warkop karena melakukan kegiatan komersil tanpa izin.

"Kalau belum ada izin, bicara dulu sama Om Indro. Insya Allah selesai," katanya.

Tinggal ke depan, trio Warkopi beserta manajemen bisa meminta izin resmi melanjutkan kegiatan mereka bila masih ingin eksis.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Seleb
20 hari lalu

Kenang Ulang Tahun Kasino, Indro Warkop: Ku Rayakan dalam Doa

Seleb
12 bulan lalu

Momen Hangat Indro Warkop Dijenguk Anak Almarhum Dono, Netizen Auto Terharu

Buletin
12 bulan lalu

Viral Warkop Sunset di Pantai Barat Pangandaran, Nongkrong Ditemani Matahari Terbenam 

Seleb
12 bulan lalu

Daftar Pemenang Anukom 2024, Indro Warkop Raih Lifetime Achievement

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal