Abid kemudian menjelaskan singkat mekanisme sidang cerai yang akan dilakukan Andre dan Erin. Dia menyebut sidang perdana akan digelar pada 24 September 2025 dengan agenda mediasi.
"Untuk sidang pertama nanti tanggal 24 September. Kalau ternyata kedua belah pihak hadir, itu ada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016, mewajibkan kepada penggugat kalau cerai gugat atau pemohon kalau cerai talak, itu wajib melakukan mediasi," katanya.
"Ya, kalau pemohon tidak mau atau termohon yang tidak mau, itu dua-duanya ada konsekuensi tersendiri," terang Abid.
Andre Taulany sebelumnya sempat mengajukan permohonan cerai talak terhadap Erin Taulany pada April 2024 setelah hampir 19 tahun menikah. Namun, permohonan itu ditolak karena dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kemudian Andre kembali mengajukan gugatan ketiga yang didaftarkan pada 9 April 2025. Lagi dan lagi, lewat putusan sela yang digelar pada 25 Agustus 2025, PA Tigaraksa menolak permohonan talak cerai yang diajukan Andre.