JAKARTA, vozpublica.id - Pasangan artis Dahlia Poland dan Fandy Christian menjalani sidang gugatan cerai perdana hari ini, Selasa (12/8/2025).
Sidang gugatan cerai dilangsungkan di Pengadilan Agama Badung, Bali. Agendanya adalah pemeriksaan berkas para prinsipal (Dahlia Poland dan Fandy Christian).
Hal menarik terungkap dari persidangan gugatan cerai Dahlia Poland dan Fandy Christian, yaitu keduanya menikah secara Islam. Meski Fendy beragama Kristen.
Fakta ini disampaikan kuasa hukum Dahlia, Wayan Vajra Fhani Jaya. Dia mengatakan kalau cara pernikahan mereka digelar secara Islam.
"Mbak Dahlia dan Mas Fandy dulu perkawinannya dilangsungkan secara Muslim," jelas Wayan dalam konferensi pers virtual, Selasa (12/8/2025).
Itu juga yang menjadi alasan Dahlia mengajukan gugatan cerai terjadap Fandy ke Pengadilan Agama Badung. Sebab, pernikahan mereka tercatat di KUA, bukan pengadilan negeri.