JAKARTA, vozpublica.id - TikToker Vadel Badjideh divonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas kasus asusila anak dan aborsi terhadap putri Nikita Mirzani. Atas keputusan tersebut Vadel mengajukan banding.
Ini diungkapkan kuasa hukum Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik setelah berunding dengan Vadel.
"Kami memutuskan untuk banding Yang Mulia," ujar Oya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, belum lama ini.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum juga memiliki kesempatan yang sama apakah ingin mengajukan banding terhadap vonis itu atau tidak. Namun, jaksa memilih untuk pikir-pikir terlebih dahulu.
"Kami pikir-pikir Yang Mulia," kata JPU.
Dalam sebuah wawancara, Oya Abdul Malik menjelaskan salah satu alasannya mengajukan banding terhadap putusan sang klien. Dia menilai, vonis belum sejalan dengan fakta persidangan.
"Fakta mana yang harus menjadi perhatian kita semua guna mendapat penegakan hukum. Pada saat persidangan, jaksa tidak dapat membuktikan berkas-berkas hasil visum terhadap janin atau bayi yang dituduhkan lahir akibat aborsi guna mencari fakta-fakta ilmiah untuk menegakkan dalil-dalil dakwaan dan tuntutan jaksa," ujar Oya.