Irwansyah juga menyoroti bukti video dan visum Cut Intan Nabila yang diserahkan di persidangan. Dia menilai berkas tersebut tak kuat untuk dijadikan bukti dalam sidang.
"Ya, terlalu berat atuh karena dia memaksakan pasal 44 ayat 2. Dia tetap menggunakan video dan juga visum," ujarnya.
"Visum juga masih digunakan JPU sekarang yang menuntut ini. Padahal visum itu dikeluarkan oleh orang yang tidak punya ilmu pengetahuan, hanya sebagai dokter memoto, dikirim sama dokter. Nah itu visum, kan batal itu mereka, enggak sah itu visum," kata Irwansyah.