"Berdasarkan aturan, anak tidak diperkenankan (menjadi saksi perceraian), (yang boleh itu) kerabat seperti bibi tante atau ke atas, kecuali anak untuk keberpihakan," papar Sholahudin.
"Makanya, nanti dipertimbangkan oleh majelis, itu kan majelis yang menilai. Bahwasanya apa yang diajukan oleh pihak termohon majelis lah yang menilai. Kami hanya mendengar bahwa hari ini agendanya pembuktian untuk eksepsi," tambah dia.
Ya, hari ini dilangsungkan sidang lanjutan permohonan perceraian Andre Taulany dan Erin Taulany di PA Tigaraksa. Agendanya adalah pembuktian untuk eksepsi.