Menurut Yakup, ini karena Vidi merasa dirinya tak pernah melanggar hak cipta seperti yang dituduhkan para penggugat. Apalagi, Yakup juga menilai gugatan Keenan dan Rudi tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
"Saya klarifikasi, Vidi tidak pernah ada pengakuan bersalah, melanggar, dan sebagainya, sekali lagi, Vidi kaget, dan gugatan ini pun ketika disampaikan kepada kami, kami harus objektif menganalisa dulu dong, walaupun klien kami, kalau disampaikan A harus sampaikan A, kalau B harus sampaikan B. Kami melihat memang tidak berdasar," ujarnya.
Di sisi lain, pihak Vidi memilih untuk menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Baginya, pengajuan gugatan merupakan salah satu hak setiap warga negara untuk mendapat keadilan.
"Sekali lagi kami menghormati seorang atau dua orang individu untuk mengajukan gugatan," kata Yakup.