Calon jemaah haji yang terpilih biasanya akan diminta untuk menyediakan dokumen seperti paspor yang masih berlaku dan KTP.
Proses seleksi dan keputusan akhir berada di tangan pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Jemaah haji yang mendapatkan undangan akan diberitahu oleh Kedutaan Besar Arab Saudi.
Jemaah haji undangan khusus ini akan mendapatkan fasilitas seperti akomodasi, konsumsi, dan transportasi yang disediakan oleh Kerajaan Arab Saudi selama berada di Tanah Suci, yang biasanya berlangsung sekitar 17 hari. Sekadar informasi, pada tahun ini Duta Besar Arab Saudi, Faisal Bin Abdulah, secara resmi mengantarkan kelompok 50 jemaah haji yang mendapat undangan khusus dari Raja Salman Bin Abdul Aziz Al Saud.
Upacara pelepasan ini berlangsung di Hotel Four Seasons, Jakarta Selatan pada 8 Juni 2024 lalu. Dari 50 jemaah haji tersebut, terdapat Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. Bahkan, terdapat nama lain seperti Wakil Ketua Umum PBNU KH Zulfa Mustofa, Dirjen Bimas Islam Kemenag, Dirjen Protokol dan Konsuler Kemenlu, Andy Rahmianto, Kamaruddin Amin dan Kabid Diklat Masjid Istiqlal, Farid F Saenong.
Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia, Faisal Bin Abdulah mengatakan mereka orang terpilih dari negara Islam maupun negara dengan jumlah penduduk Muslim yang banyak seperti Indonesia. "Alhamdulillah pada siang hari ini, kita akan melepas para tamu undangan raja Salman. 50 orang ini tentu merupakan tamu Allah tamu raja Salman mereka pilihan dan sepantasnya untuk melaksanakan ibadah,"kata Dubes Faisal.
Itulah cara mendapatkan undangan Haji dari Kerajaan Arab Saudi. Meskipun tidak ada jaminan bahwa setiap permohonan akan diterima, proses ini memberikan kesempatan bagi umat Islam untuk menunaikan ibadah haji dengan cara yang istimewa.