JAKARTA, vozpublica.id - Daftar komisioner LMKN periode 2022–2025 menjadi topik penting di industri musik Indonesia. LMKN atau Lembaga Manajemen Kolektif Nasional adalah lembaga yang berperan mengelola hak cipta dan hak terkait di bidang musik. Lembaga ini menjadi jembatan antara pencipta lagu, pemegang hak terkait, dan pihak yang menggunakan karya musik agar semua pihak mendapatkan hak dan kewajibannya secara adil.
Namun, perjalanan LMKN tidak lepas dari kontroversi, terutama soal transparansi dan pembagian royalti. Sejumlah pelaku musik sempat mempertanyakan sistem perhitungan royalti yang dinilai belum sepenuhnya terbuka, terutama terkait data penggunaan lagu di platform digital dan tempat umum.
Selain itu, ada pihak yang menganggap tarif royalti memberatkan, khususnya bagi pelaku usaha kecil seperti kafe, restoran, atau tempat hiburan. Meski begitu, LMKN berusaha merespons kritik tersebut dengan memperbaiki sistem pencatatan, merilis laporan publik secara berkala, dan melakukan sosialisasi yang lebih luas agar pemahaman mengenai pentingnya membayar royalti semakin meningkat.
LMKN dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Fungsinya adalah mengelola royalti dari penggunaan lagu atau musik, baik yang diputar di media, tempat umum, maupun platform digital. Royalti yang terkumpul akan dibagikan kepada para pencipta dan pemilik hak terkait sesuai ketentuan.
Keberadaan LMKN juga penting untuk melindungi karya musik Indonesia dari pelanggaran hak cipta. Di tengah kemudahan mengakses musik secara online, risiko pembajakan atau penggunaan tanpa izin semakin tinggi. Oleh karena itu, LMKN bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memastikan proses perizinan, penarikan, dan distribusi royalti berjalan dengan transparan.
Dalam periode 2022–2025, LMKN dipimpin oleh tokoh-tokoh berpengalaman di dunia musik dan manajemen. Komisioner dibagi menjadi dua kategori, yaitu Komisioner Pencipta dan Komisioner Hak Terkait.
Berikut adalah daftar komisioner LMKN yang saat ini menjabat, lengkap dengan jabatan dan kategorinya:
1. Dharma Oratmangun – Ketua LMKN
Memimpin LMKN periode ini, Dharma bertugas mengoordinasikan semua kebijakan dan kegiatan lembaga. Pengalamannya diharapkan mampu mengarahkan LMKN menghadapi tantangan industri musik modern.
2. Waskito – Komisioner LMKN Pencipta
Mewakili para pencipta lagu, Waskito berperan memastikan karya cipta mendapatkan perlindungan dan apresiasi yang layak.
3. Makki Omar Parikesit – Komisioner LMKN Pencipta
Sebagai musisi yang dikenal publik, Makki membawa perspektif praktis dari dunia hiburan untuk memperkuat kebijakan LMKN.
4. Tito Soemarsono – Komisioner LMKN Pencipta
Dengan pengalaman panjang di musik, Tito fokus memperkuat posisi pencipta lagu di pasar nasional dan internasional.
5. Andre Hehanusa – Komisioner LMKN Pencipta
Penyanyi dan penulis lagu ini aktif memperjuangkan hak-hak pencipta, khususnya di era digital yang serba cepat.
6. Yessi Kurniawan – Komisioner LMKN Hak Terkait
Berperan memastikan para pemilik hak terkait, seperti penyanyi dan produser rekaman, memperoleh hak yang seharusnya.
7. Ikke Nurjanah – Komisioner LMKN Hak Terkait
Penyanyi dangdut senior ini menjadi suara bagi pelaku musik tradisional dan modern yang karyanya digunakan di banyak acara.
8. Johnny Maukar – Komisioner LMKN Hak Terkait
Dengan latar belakang di industri musik, Johnny fokus menjaga proses distribusi royalti agar transparan dan adil.
9. Marcell Siahaan – Komisioner LMKN Hak Terkait
Sebagai penyanyi dan penulis lagu, Marcell membawa pengalaman langsung dari dunia industri untuk memperjuangkan hak seniman.
Kehadiran komisioner LMKN bukan hanya formalitas. Mereka menjalankan tugas yang berpengaruh langsung terhadap kesejahteraan pelaku musik. Peran penting mereka antara lain:
Industri musik saat ini banyak bergantung pada platform digital seperti YouTube, Spotify, dan layanan streaming lainnya. Tantangan bagi LMKN adalah memastikan royalti dari platform tersebut terkumpul dengan baik dan dibagikan secara tepat.
Kesadaran masyarakat terhadap pentingnya membayar royalti juga masih perlu ditingkatkan. Tidak sedikit pihak yang belum memahami bahwa memutar musik di ruang publik, seperti kafe atau pusat perbelanjaan, memerlukan izin resmi dari LMKN.