Menurut Robert, tarif royalti itu dihitung dari total produksi acara tersebut diantaranya penyewaan sound system, alat musik, hingga bayaran musisi itu sendiri.
"Untuk musik live yang tidak menjual tiket (seperti acara pernikahan), tarifnya 2 persen dari biaya produksi musik (sewa sound system, backline, fee penampil, dan lain-lain)," ujarnya.
Adapun sistem pendistribusian royalti dari acara pernikahan, kata Robert, akan disalurkan LMKN ke sejumlah LMK, kemudian sampai di tangan komposer.
"Itu dibayarkan kepada LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) beserta dengan data penggunaan lagu (songlist) dari acara tersebut. Dan kemudian LMK menyalurkan royalti tersebut kepada komposer yang bersangkutan," katanya.