JAKARTA, vozpublica.id - Keputusan pemerintah memberikan cuti melahirkan selama 6 bulan dinilai untungkan orangtua pekerja. Selain itu, dampaknya juga positif untuk bayi karena dapat ASI eksklusif secara optimal.
Dijelaskan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) dr Hasto Wardoyo Wardoyo, dengan ditetapkannya cuti melahirkan selama 6 bulan, artinya orangtua pekerja punya banyak waktu untuk bayinya.
Perlu diketahui, dalam 1.000 hari kelahiran, kehadiran orangtua untuk bayinya amat penting. Bukan hanya bagi kesehatan fisik, tapi juga mental. Dengan cuti 6 bulan, ibu pekerja bisa maksimal memberikan perhatiannya untuk anaknya.
"Penting sekali 1.000 hari kelahiran. Dengan cuti 6 bulan, diharapkan orangtua punya waktu banyak untuk bayinya dan bisa memberikan ASI eksklusif secara optimal," kata dr Hasto Wardoyo pada awal media, Jumat (9/8/2024).
Kebijakan soal cuti melahirkan 6 bulan tertuang di Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA). BKKBN sendiri ternyata punya peran dalam merumuskan UU tersebut.