JAKARTA, vozpublica.id - Dalam program religi Cahaya Hati Indonesia di vozpublica, Sabtu (31/5/2025). Ibu Suratin, salah seorang jemaah bertanya hukumnya menggunakan parfum bagi seorang wanita.
"Bagaimana hukumnya wanita memakai minyak wangi ke luar rumah, apakah diharamkan dalam Islam? Takutnya bau saat keluar," ujarnya.
Ustadz Abi Amir Faishol Fath menerangkan wanita diciptakan dengan kodrat khusus seluruh tubuhnya adalah aurat (kecuali telapak tangan dan muka). Kecantikan seorang perumpuan adalah untuk sang suami.
"Jika keluar rumah jangan berlebih-lebiihan sehingga mengundang kaum pria melirik. Jangan sampai ibunya udah enggak ada jarak satu kilometer masih kecium. Oh ini baunya si ibu itu," kata Ustadz Abi Amir, dibarengi guyonan.
Dia menegaskan minyak wangi termasuk makan adalah halal. Namun bila dipakai berlebihan menjadi haram.
"Wanita pakai wangi-wangian diperbolehkan apalagi untuk suami. Tapi, jika ke luar jangan berlebih-lebihan. Karena Allah SWT tidak suka terhadap orang yang berlebih-lebihan," ujarnya.