Adapun, kasus ini bermula dari tewasnya Brigadir Nurhadi di kolam renang sebuah vila di kawasan Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, pada 16 April 2025.
Sebelum ditemukan meninggal dunia, Brigadir Nurhadi diketahui mengikuti pesta yang juga dihadiri oleh Misri Puspita Sari, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Ipda Haris Chandra, dan seorang perempuan bernama Putri.
Dari hasil penyelidikan Polda NTB, pesta tersebut tidak hanya melibatkan alkohol, tetapi juga konsumsi narkoba. Saat ini, polisi telah menetapkan tiga orang tersangka: Misri Puspita Sari, Kompol Yogi, dan Ipda Haris, dalam kasus kematian Nurhadi yang diduga tidak wajar.