JAKARTA, vozpublica.id - Pakar telematika Roy Suryo mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel). Dia meminta jaksa segera menangkap Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina.
Roy Suryo bersama kuasa hukum dan Tim Advokasi Antikriminalisasi Akademisi dan Aktivis menyerahkan surat permohonan eksekusi Silfester. Mereka mendesak Kejari Jaksel segera mengeksekusi Silfester Matutina yang telah divonis pada tingkat kasasi dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan pada 2019 lalu.
"Ternyata ini yang saya kaget, ternyata yang bersangkutan sendiri (Silfester) statusnya adalah terpidana ya. Jadi yang sebenarnya yang bersangkutan itu sudah harus dieksekusi oleh kejaksaan dan harus masuk ke dalam ruang penahanan ya atau masuk lembaga pemasyarakatan," ujar Roy dikutip dari tayangan vozpublica Sore, Jumat (1/8/2025).
Sebelumnya pada 29 Mei 2017, Silfester dilaporkan oleh 100 pengacara atas tuduhan pasal pidana pencemaran nama baik terhadap Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan 12 Jusuf Kalla. Namun, putusan kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap belum dieksekusi oleh pihak Kejari Jaksel.
Diketahui, Silfester Matutina yakin polisi akan menetapkan Roy Suryo cs sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Dia menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada Polda Metro Jaya.
“Kalau menurut saya sih, tidak mendahului Tuhan ya, ini udah hampir 11.000 triliun (persen) masuk penjara. Jadi intinya bahwa tanpa kita mendesak biarkan saja Polda Metro Jaya memprosesnya dengan baik dan benar,” kata Silfester di Polda Metro Jaya, Kamis (23/7/2025).