Ronald Tannur Diperiksa Kejagung, Jadi Saksi Kasus Suap 3 Hakim PN Surabaya

Yoyok Agusta
Gregorius Ronald Tannur diperiksa Kejagung sebagai saksi atas kasus dugaan suap tiga Hakim Pengadilan Negeri Surabaya di Rutan Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur. (Foto: vozpublica/Yoyok Agusta)

SURABAYA, vozpublica.id - Terpidana Gregorius Ronald Tannur menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus dugaan suap tiga Hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Pemeriksaan digelar di Rutan Kelas 1 Surabaya atau yang dikenal dengan nama Rutan Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur.

Pemeriksaan ini dilakukan tiga penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan penyuapan tiga hakim PN Surabaya. Ronald tannur awalnya divonis bebas oleh tiga hakim tersebut atas penganiayaan terhadap Dini Sera Afriyanti hingga meninggal dunia.

Ketiga hakim yang diduga menerima suap yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. Namun Mahkamah Agung menganulir putusan hakim tersebut setelah diduga menerima suap miliaran rupiah. Ronald Tannur yang sempat menghirup udara bebas harus kembali masuk tahanan dengan hukuman 5 tahun penjara.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Franka Ungkap Anaknya Tanyakan Nadiem Setiap Hari usai Ditahan Kejagung

Nasional
5 jam lalu

Breaking News: Dualisme PPP Berakhir, Mardiono dan Agus Suparmanto Berdamai

Nasional
6 jam lalu

Kejagung Bantah Penetapan Nadiem sebagai Tersangka Tanpa Bukti Permulaan

Nasional
7 jam lalu

Pemuda Minahasa WFT Diragukan sebagai Bjorka Asli, Polisi Buka Suara

Nasional
7 jam lalu

Paspor Riza Chalid dan Jurist Tan Dicabut, Terancam Stateless?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal