Karna lalu menjawab status tersangka masih tahap dugaan. Pihaknya kini tengah mengajukan praperadilan untuk membatalkan status tersangka tersebut.
"Mas Rio menyampaikan kalau saya sekarang sebagai tersangka. Jadi kata tersangka itu, artinya dalam Undang-Undang KUHP kita diatur praduga tak bersalah. Sebelum ada kekuatan hukum tetap yang menyampaikan bahwa saya bersalah, saya masih belum bisa dikatakan sebagai seorang koruptor. Saya belum bersalah. Jadi ini KUHP yang mengatur. Jadi saya sekarang telah mengajukan praeradilan kita tunggu kebenarannya ini," ujar Karna.
Seusai jawaban tersebut tensi antarpendukung paslon makin meningkat. Beberapa pendukung mulai berteriak dan mengganggu jalannya debat sehingga situasi yang tidak terkendali dan membuat penyelenggara turun tangan.
Untuk meredam situasi, Ketua KPU Kabupaten Situbondo dan penyelenggara menghentikan sementara acara debat untuk dilakukan mediasi. Selanjutnya debat kembali dilanjutkan pada segmen penutup dan berlangsung lancar.