JAKARTA, vozpublica.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita aset terkait kasus dugaan penipuan investasi bodong robot trading Net89. Sebanyak 11 mobil mewah senilai Rp15 miliar dan uang tunai Rp52,5 miliar disita polisi dari kasus tersebut.
Berdasarkan pantauan di Bareskrim Polri, Rabu (22/1/2025), terlihat barang bukti yang baru disita ditampilkan di lokasi jumpa pers. Lima mobil mewah terparkir di lobi utama Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Kelima mobil itu antara lain BMW putih berpelat B 147 DAR, BMW hitam berpelat B 1347 NJJ, Porsche berpelat B 1593 SAS, Tesla Model 3 berpelat B 1532 SPW, dan BMW hitam berpelat B 1784 PAJ.
"Total mobil yang kita sita saat ini ada 11 unit senilai kurang lebih Rp15 miliar," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf.
Selain itu, uang Rp52,5 miliar itu ditumpuk berjajar memanjang di atas meja. Seluruh uang terdiri dari pecahan Rp100.000 dan Rp50.000 yang terbungkus dalam 49 plastik.