JAKARTA, vozpublica.id – Lagu kebangsaan Indonesia Raya karya WR Supratman kembali menjadi sorotan dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu. Hakim Arif Hidayat menyampaikan pernyataan menarik, bahwa jika merujuk pada aturan hak cipta secara harfiah, maka WR Supratman bisa saja menjadi orang terkaya di Indonesia.
"Kalau kita mengikuti pasal ini secara letterlek, orang yang paling kaya di Indonesia adalah WR Supratman," ucapnya saat menyinggung banyaknya penggunaan lagu tersebut menjelang 17 Agustus.
Hakim Arif menyoroti lagu Indonesia Raya dinyanyikan oleh seluruh lapisan masyarakat, dari anak-anak PAUD hingga pejabat tinggi negara. Jika ketentuan hak cipta diartikan secara ketat, maka ahli waris WR Supratman bisa saja menjadi salah satu yang terkaya.
“Itu kalau model penafsiran yang sekarang baru ramai itu, ahli warisnya paling kaya sedunia itu. Iya kan?” katanya lagi. Ia kemudian menegaskan pentingnya prinsip bahwa penciptaan lagu di Indonesia memiliki fungsi sosial, bukan semata-mata bernilai ekonomi.
Namun, pernyataan ini dibantah oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Menurut LMKN, lagu Indonesia Raya sudah masuk ke dalam kategori public domain, sehingga tidak ada lagi hak ekonomi yang melekat pada karya tersebut. Meski demikian, tetap ada kewajiban untuk mencantumkan nama penciptanya sebagai bentuk penghormatan hak moral.