JAKARTA, vozpublica.id – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi meningkatkan kasus dugaan beras oplosan ke tahap penyidikan. Langkah ini diambil setelah ditemukan adanya unsur pidana dalam hasil penyelidikan awal.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri sekaligus Ketua Satgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf, mengungkapkan bahwa peningkatan status perkara dilakukan usai gelar perkara menyeluruh dari rangkaian penyelidikan yang telah dilakukan.
“Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana, sehingga dari hasil gelar perkara status penyelidikan kita tingkatkan menjadi penyidikan,” kata Helfi dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025).
Satgas Pangan Polri diketahui telah mengambil sampel beras premium dan medium dari berbagai pasar, baik tradisional maupun modern. Sampel tersebut diuji di Laboratorium Balai Besar Pengujian Standar Konsumen Pasca-Panen Pertanian.