WAKATOBI, vozpublica.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara menetapkan anggota DPRD Wakatobi, Litao alias La Lita, sebagai tersangka kasus pembunuhan remaja, WO (17) yang terjadi pada November 2014 silam.
Penetapan tersangka diumumkan pada Kamis (28/8/2025), setelah penyidik menyatakan bukti-bukti telah terpenuhi. Kasus ini kembali mencuat lantaran La Lita baru 10 bulan menjabat sebagai anggota Dewan, usai dilantik pada Oktober 2024.
Direktur Krimum Polda Sultra, Kombes Pol Dodi Ruyatm mengatakan, tersangka La Lita diketahui sempat berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 11 tahun. Ia diduga terlibat dalam aksi penikaman yang menewaskan korban.
Proses pengejaran terhadap pelaku sempat menemui kendala karena yang bersangkutan keluar dari wilayah Wakatobi.
“Kami kemudian berhasil mengumpulkan keterangan dari saksi di Ambon dan Papua yang memperkuat dugaan keterlibatan La Lita,” katanya, Senin (15/9/2025).
Viral di media sosial, kasus ini memicu kemarahan publik karena seorang buron kasus pembunuhan justru sempat lolos menjadi wakil rakyat. Keluarga korban pun kembali menuntut keadilan atas peristiwa tragis tersebut.
Polda Sulawesi Tenggara sebelumnya telah melayangkan panggilan pertama kepada La Lita untuk diperiksa. Namun, tersangka tidak memenuhi panggilan. Polisi memastikan akan melayangkan panggilan kedua dalam waktu dekat.