JAKARTA, vozpublica.id - Pemerintah memastikan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen per 1 Januari 2025. Karena itu, pemerintah memberikan paket stimulus ekonomi untuk tahun depan.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan kenaikan tarif PPN tidak berlaku untuk seluruh barang dan jasa.
“Paket kebijakan ini mencoba selengkap mungkin baik dari sisi demand side karena banyak permintaan menurun meski indikator dari konsumsi cukup bertahan baik," ucap Sri Mulyani dalam konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan di Jakarta, Senin (16/12/2024).
Selain itu, Sri Mulyani memastikan pemerintah juga mempertimbangkan kondisi kelas menengah dan kelas bawah.
“Tetap dimaksimalkan untuk perlindungannya dan bahkan bantuannya di sisi lain stimulus ini untuk dukung sektor-sektor produktif di bawah Kementerian Perindustrian, perumahan bisa meningkatkan kegiatannya karena ini penting untuk jaga momentum pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja dan optimisme masyarakat," katanya.
Adapun kelompok barang yang dibebaskan dari PPN adalah sembako meliputi beras, daging, telur hingga ikan dan susu. Begitu juga dengan jasa pendidikan, kesehatan, keuangan, tenaga kerja, asuransi serta air.
Sementara untuk tepung terigu, minyak goreng dan gula industri hanya akan dikenakan PPN sebesar 11 persen.