Sehingga, jika pemerintah menggunakan APBN itu adalah uang anggaran pendapatan belanja negara di mana sumbernya juga disetujui DPR dan penggunaannya disetujui DPR.
Seperti diketahui, PKH dan kartu sembako eksekutornya adalah Kementerian Sosial. Termasuk jika ada tambahan atau terjadi modifikasi dari program-program itu, Menteri Sosial Tri Rismaharini akan menjelaskan targetnya 9,9 juta + 18,7 juta untuk sembako itu ditetapkan melalui DTKS.
"Kita memang sekarang memperbarui sumber-sumber datanya termasuk karena adanya data dari BKKBN yang fokusnya adalah kemiskinan ekstrem," ucap Sri Mulyani.
Dengan demikian, ketetapan ini semua sudah ada dalam APBN sudah menjadi program, Sri Mulyani mempersilakan karena ini kontestasi politik, maka dipresentasikan dalam konteks pelaksanaan APBN.