JAKARTA, vozpublica.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan kebijakan yang mewajibkan pengusaha marketplace untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) para pedagang online atau merchant bukanlah peraturan baru. Dia menyebut, kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan administrasi perpajakan bagi pelaku usaha online di marketplace.
"Pemerintah juga melakukan penunjukan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik atau PMSE sebagai pihak pemungut PPh Pasal 22. Ini untuk memberikan kepastian hukum dan memberikan kemudahan administrasi perpajakan bagi pelaku usaha," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers hasil rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dikutip, Selasa (29/7/2025).
Sri Mulyani menekankan, penunjukan marketplace sebagai pihak pemungut PPh Pasal 22 tidak akan menambah kewajiban baru bagi para toko online. Sebaliknya, marketplace hanya akan memfasilitasi secara administrasi.
"Saya ulangi lagi, tanpa ada tambahan kewajiban baru. Jadi ini lebih memfasilitasi secara administrasi, tidak ada kewajiban baru," tuturnya.
Sebelumnya, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain Sebagai Pemungut, Penyetor, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, telah diterbitkan dan berlaku sejak 14 Juli 2025.
Dalam pertimbangan PMK ini, disebutkan bahwa ketentuan tersebut terbit untuk memfasilitasi peran serta masyarakat dalam pembangunan melalui pembayaran pajak, serta memenuhi prinsip kepastian hukum, keadilan, kemudahan, dan kesederhanaan administrasi.