Penyaluran bansos dilakukan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta VII kepada Kementerian Sosial melalui Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial (Ditjen Dayasos).
Data penerima mengacu pada sumber data sosial ekonomi terbaru pemerintah, yaitu Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Pemerintah berharap bansos ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang membutuhkan, sekaligus menjadi wujud nyata hadirnya negara dalam menjamin akses terhadap kebutuhan dasar yang layak bagi seluruh warga Indonesia.