JAKARTA, vozpublica.id - Kementerian Keuangan menyatakan rasio pajak (tax ratio) bukan alat yang tepat untuk menghitung kebocoran anggaran negara. Pernyataan ini merespons tudingan Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto soal rendahnya rasio pajak sebagai salah satu indikasi adanya kebocoran.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Nufransa Wira Sakti mengatakan, rasio pajak adalah perbandingan antara penerimaan negara dari sektor perpajakan dengan Produk Domestik Bruto (PDB). Rasio ini dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti kebijakan perpajakan, pengecualian pajak, dan kemungkinan terjadinya pidana pajak seperti penghindaran dan penggelapan pajak.
"Tax ratio menurun sebagai bentuk kebocoran anggaran jelas keliru, terlalu menyederhanakan masalah dan dapat menyesatkan masyarakat," ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (10/2/2019).
Lebih lanjut dia mengatakan, rasio pajak juga menggambarkan mengenai tingkat kepatuhan pajak yang dipengaruhi oleh pendidikan dan pemahaman pajak dari masyarakat serta budaya kepatuhan pajak, termasuk sistem penegakan hukum.
Pria yang akrab disapa Frans itu pun menilai, selain alat mengumpulkan penerimaan, pajak juga berfungsi sebagai instrumen fiskal untuk mengelola ekonomi. Angka rasio pajak bisa naik atau turun seiring dengan kegiatan ekonomi yang diukur dengan PDB.