JAKARTA, vozpublica.id - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menyosialisasikan Peraturan Menteri PAN-RB No 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional. Aturan baru ini memberikan kemudahan dalam penilaian PNS jabatan fungsional.
Di aturan tersebut disebutkan adanya penghapusan Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK). DUPAK merupakan acuan kenaikan pangkat yang berisikan daftar prestasi kerja pejabat fungsional.
“Kita mengurangi keruwetan JF (jabatan fungsional). Kita ini punya 2 juta pejabat fungsional. Setelah survei, untuk mengisi DUPAK (dibutuhkan) 1 hari, 3 hari, 7 hari, 10 hari. Rata - rata mengisi 2 hari, 1 persen dipakai untuk mengisi DUPAK. Berarti kita merekrut 20.000 JF (jabatan fungsional) hanya untuk mengisi DUPAK,” kata Deputi SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Alex Denni di Jakarta, Jumat (27/1/2023)
Untuk menggantikan DUPAK, penilaian jabatan fungsional didasari oleh keberhasilan dalam memenuhi ekspektasi kerja yang diberikan pemimpinnya. Dengan demikian, tugasnya tidak lagi berdasarkan pada Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang rigid dan tidak sesuai dengan kebutuhan lembaga.
Alex pun meminta pejabat fungsional secara aktif memastikan ekspektasi kerja, mendapatkan evaluasi setiap bulannya, dan terus meningkatkan kapasitasnya.
”Jadi sekarang tugasnya (pejabat fungsional) adalah clarify (memastikan) ekspektasi kerja dari pimpinan dan deliver (melaksanakan) ekspektasi tersebut, tanya feedback (evaluasi), dan terus belajar untuk meningkatkan kapasitas,” ujarnya.
Alex berharap Permen Pan-RB baru ini bisa memberikan dampak yang besar kepada masyarakat. Selain itu, merealisasikan program penyederhanaan birokrasi yang menjadi Prioritas Kerja Presiden Joko Widodo.