Pemerintah Bebaskan PPh bagi Pekerja Sektor Padat Karya Bergaji hingga Rp10 Juta

Aditya Pratama
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (foto: vozpublica.id/Suparjo)

JAKARTA, vozpublica.id - Pemerintah memberikan insentif berupa pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk pekerja di sektor padat karya. Adapun pekerja yang akan mendapatkan pembebasan PPh itu yang bergaji hingga Rp10 juta.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) ini dilakukan untuk menjaga kelas menengah di sektor padat karya.

"Memperhatikan juga masyarakat kelas menengah di sektor padat karya, pemerintah memberikan insentif PPh Pasal 21 ditanggung oleh pemerintah, yaitu yang gajinya sampai Rp10 juta. Jadi, dari Rp4,8 (juta) sampai Rp10 juta itu PPh-nya ditanggung pemerintah khusus untuk di industri padat karya," ucap Airlangga dalam konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan di Jakarta, Senin (16/12/2024). 

Airlangga menambahkan, pemerintah juga akan mengoptimalisasi Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang merupakan program dari BPJS Ketenagakerjaan.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Kronologi Kebakaran Gedung Hunian Pekerja Konstruksi di IKN, 15 Mobil Damkar Dikerahkan

Nasional
4 hari lalu

Airlangga Ungkap Bocoran Diskon Tiket saat Nataru, Berapa Besarannya?

Nasional
4 hari lalu

Jumbo! Pemerintah Lepas Rp30 Triliun untuk Stimulus di Akhir Tahun

Nasional
7 hari lalu

Berapa Gaji Staf Ahli Menteri? Berikut Besaran dan Aturannya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal