Aturan Baru OJK, Perusahaan Pembiayaan Dilarang Investasi Saham

Anggie Ariesta
OJK menerbitkan dua POJK baru. Salah satunya dijelaskan Perusahaan Pembiayaan dilarang memiliki saham dan atau surat berharga. (Foto: SINDOnews)

JAKARTA, vozpublica.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) baru, yaitu POJK Nomor 7/POJK.05/2022 yang merupakan Perubahan Atas Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan dan POJK Nomor 8/POJK.04/2022 tentang Pelaporan Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek.

POJK Nomor 7/POJK.05/2022 diterbitkan dengan mempertimbangkan semakin kompleksnya kegiatan perusahaan pembiayaan serta penanganan berbagai masalah di perusahaan pembiayaan yang membutuhkan mitigasi risiko yang efektif dan efisien untuk memastikan pemenuhan aspek prudensial.

"POJK tersebut mengatur ketentuan investasi pembelian saham oleh perusahaan pembiayaan sebagai upaya pemenuhan aspek prudensial untuk menciptakan ekosistem industri perusahaan pembiayaan yang sehat," ujar Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo, Sabtu (18/6/2022).

Selain itu, praktik yang mengarah pada financial engineering perlu diantisipasi sehingga kapasitas permodalan perusahaan pembiayaan dapat mencerminkan kemampuan yang sesungguhnya untuk dapat menyerap risiko maupun dalam rangka memperluas kapasitas usahanya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Keuangan
9 jam lalu

IHSG Hari Ini Ditutup Menguat ke 8.176, Nilai Transaksi Tembus Rp28,09 Triliun

Keuangan
2 hari lalu

Ketika Rakyat Menjerit, OJK Harus Berlari Lebih Cepat

Keuangan
2 hari lalu

Deretan 10 Saham Top Gainers Sepekan, Ada yang Naik 226 Persen!

Keuangan
3 hari lalu

IHSG Hari Ini Ditutup Melesat ke 8.118, KOBX-ASLI Pimpin Top Gainers

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal