JAKARTA, vozpublica.id - Gaji PPPK paruh waktu menjadi perbincangan hangat sejak pemerintah resmi membuka peluang rekrutmen dengan sistem jam kerja yang lebih fleksibel. Skema ini hadir untuk menjawab kebutuhan tenaga ahli dan honorer yang tidak bisa terikat penuh waktu, tetapi tetap ingin berkontribusi di instansi pemerintahan. Seiring diberlakukannya aturan baru pada tahun 2025, banyak yang ingin tahu bagaimana perhitungan gaji, tunjangan, serta prospek kerja PPPK paruh waktu.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah aparatur sipil negara yang diangkat dengan kontrak kerja dalam jangka waktu tertentu. Berbeda dengan PNS yang berstatus tetap dan memiliki pensiun, PPPK tidak memperoleh pensiun namun tetap mendapat gaji dan tunjangan resmi.
Untuk tahun 2025, pemerintah memperkenalkan skema PPPK paruh waktu. Pegawai dengan status ini bekerja sekitar 4 jam per hari, lebih singkat dibandingkan penuh waktu, tetapi tetap memiliki kewajiban dan hak sesuai perjanjian kerja. Sistem ini banyak diterapkan pada tenaga pendidikan, kesehatan, hingga tenaga teknis dengan keahlian tertentu.
Ketentuan mengenai PPPK diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang kemudian dijabarkan dalam berbagai Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri PAN-RB. Untuk paruh waktu, detail gaji dan tunjangan diatur lebih lanjut melalui keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Regulasi ini menetapkan bahwa besaran gaji PPPK paruh waktu minimal setara dengan penghasilan pegawai non-ASN sebelumnya atau mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) di wilayah penugasan. Dengan begitu, pemerintah memastikan bahwa tenaga paruh waktu tetap mendapat gaji layak sesuai standar daerah masing-masing.
Secara umum, komponen penghasilan PPPK paruh waktu terdiri dari:
Berdasarkan berbagai sumber resmi, gaji PPPK paruh waktu berada di kisaran Rp2 juta hingga Rp5,6 juta per bulan, tergantung pada wilayah penempatan, jenis pekerjaan, serta UMP provinsi.
Beberapa contoh UMP yang menjadi acuan:
Artinya, seorang PPPK paruh waktu di Jakarta bisa memperoleh gaji lebih tinggi dibandingkan di provinsi dengan UMP rendah. Selain itu, bagi lulusan SMA yang direkrut sebagai PPPK paruh waktu, rata-rata gaji yang diterima berkisar Rp2 juta hingga Rp3,5 juta per bulan.
Untuk memahami lebih mudah, misalnya gaji PPPK penuh waktu di suatu instansi sebesar Rp4.000.000 per bulan. Jika pegawai bekerja paruh waktu dengan beban 50% jam kerja, maka gaji pokoknya sekitar Rp2.000.000. Ditambah tunjangan kinerja dan jabatan, total gaji bisa mencapai Rp2,5 juta hingga Rp3 juta.
Di daerah dengan UMP tinggi seperti Jakarta, kisaran penghasilan bisa lebih besar, bahkan mendekati Rp5 juta per bulan untuk tenaga profesional.
Ada beberapa perbedaan mendasar antara PPPK penuh waktu dan paruh waktu:
Meskipun gajinya lebih kecil, PPPK paruh waktu memiliki sejumlah keunggulan:
Namun, ada pula beberapa keterbatasan: