JAKARTA, vozpublica.id - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengimbau kepada masyarakat khususnya publik figur untuk memahami aturan perundang-undangan yang berlaku sebelum mempromosikan instrumen investasi, salah satunya kripto.
"Teman-teman artis dari selebritas harus memahami dulu ya ketentuan-ketentuan Undang-undangnya seperti di bidang perdagangan berjangka, ada aturan Kementerian Perdagangan dan Bappebti, setidaknya dipahami dulu sebelum terlibat kegiatan-kegiatan itu," ujar Kepala Biro Peraturan Perundangan-undangan dan Penindakan Bappebti Alison Karorundak dalam media briefing virtual, dikutip Selasa (22/2/2022).
Alison menambahkan, penting untuk memperluas pengetahuan mengenai ketentuan dan aturan mengenai perdagangan berjangka khususnya kripto agar para artis yang mulai main di aset digital itu tidak terjebak kegiatan yang ilegal.
Sebab, jika apa yang di promosikan terbukti ilegal, maka para artis tersebut juga bisa terjerat tindak pidana yang membantu aksi kejahatan, dalam hal ini penipuan.
"Berdasarkan penelusuran Satgas Waspada Investasi, penelusuran Bappebti, penyelidikan bareskrim bahwa itu ilegal, itu hati-hati itu bisa kena pasal 55 dan 56 KUHP," kata dia.