JAKARTA, vozpublica.id - PT Marga Sarana Jabar akan menaikkan tarif Jalan Tol Bogor Ring Road (BORR) dalam waktu dekat. Penyesuaian tarif berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum (PU) nomor 398/KPTS/M 2025 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor Dan Penyesuaian Tarif Pada Jalan Tol Bogor Ring Road.
Penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dalam Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 83 ayat (1), Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2024 tentang Jalan Tol, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan oleh Menteri setiap 2 tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan SPM jalan tol.
Pada penyesuaian tarif tol BORR menggunakan besaran inflasi periode Januari 2023 hingga Februari 2025 sebesar 5,05 persen.
Adapun, penyesuaian tarif tersebut untuk memastikan iklim investasi jalan tol yang kondusif, menjaga kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap industri jalan tol yang prospektif di Indonesia, serta menjamin level of service pengelola jalan tol tetap sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol.
Berikut rincian tarif terbaru Jalan Tol Bogor Ring Road:
Ruas Sentul Selatan-Simpang Semplak:
Gol I: Rp16.000 (semula Rp15.000)
Gol II: Rp24.000 (semula Rp22.500)
Gol III: Rp24.000 (semula Rp22.500)
Gol IV: Rp31.500 (semula Rp30.000)
Gol V: Rp31.500 (semula Rp30.000)