Siap-siap! Terbukti Terlibat Judi Online Bakal Kena Blacklist dari Bank

Dinar Fitra Maghiszha
ilustrasi nasabah yang terlibat judi online akan kena blacklist bank (foto: ist)

JAKARTA, vozpublica.id - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pihaknya berupaya memberantas judi online di Tanah Air. Salah satu caranya dengan memerintahkan bank untuk memblokir lebih dari 6.000 rekening yang diindikasikan terkait dengan transaksi judi online.

Tak cuma itu, kata Dian. pihaknya juga telah meminta bank melakukan Enhance Due Diligence (EDD) atas nasabah yang terindikasi terkait transaksi judi online.

“Juga melaporkan transaksi tersebut sebagai Transaksi Keuangan Mencurigakan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK),” ujar Dian di Jakarta, Jumat (2/8/2024).

Apabila hasil EDD terbukti terkait judi online, maka bank dapat membatasi hingga menghilangkan akses nasabah tersebut untuk melakukan pembukaan rekening di bank (blacklisting). 

Aktivitas perjudian merupakan salah satu Tindak Pidana Asal sesuai UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Keuangan
2 hari lalu

Ketika Rakyat Menjerit, OJK Harus Berlari Lebih Cepat

Internasional
3 hari lalu

Izin Dibekukan Pemerintah Indonesia, Ini Respons TikTok

Nasional
10 hari lalu

Biodata Adrian Gunadi Eks CEO Investree yang Ditangkap Bareskrim Usai Buron 1 Tahun

Nasional
10 hari lalu

Eks Bos Pinjol Investree Adrian Gunadi Langsung Ditahan usai Dipulangkan dari Qatar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal