JAKARTA, vozpublica.id - Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), Heru Pudyo Nugroho mengatakan iuran Tapera sebesar 3 persen wajib dibayarkan bagi masyarakat berpenghasilan di atas UMR. Hal ini berlaku sesuai dengan undang-undang.
Menurut Heru, pada dasarnya iuran Tapera untuk pekerja swasta belum diwajibkan untuk saat ini. Sebab, ia masih fokus agar Tapera bisa diikuti para aparatur sipil negara (ASN) yang dinilai lebih siap.
Maka dari itu, iuran Tapera bagi pekerja yang berpenghasilan di bawah minimum masih bersifat lunak.
"Terkait iuran 3 persen ini memang. Meskipun undang-undangnya menyatakan wajib, bagi masyarakat, bagi siapa? Masyarakat yang berpenghasilan di atas upah minimum. Bagi yang di bawah minimum? Kita masih harus hati-hati dalam melihat kesiapan dari masing-masing segmen peserta," katanya dalam acara sosialisasi Tapera yang digelar pada Kamis (3/10/2024).