Siap-siap! Pekerja dengan Gaji di Atas UMR Wajib Ikut Iuran Tapera

Tangguh Yudha
ilustrasi iuran Tapera wajib dibayarkan pekerja dengan gaji di atas UMR (Foto: Freepik)

JAKARTA, vozpublica.id - Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), Heru Pudyo Nugroho mengatakan iuran Tapera sebesar 3 persen wajib dibayarkan bagi masyarakat berpenghasilan di atas UMR. Hal ini berlaku sesuai dengan undang-undang.

Menurut Heru, pada dasarnya iuran Tapera untuk pekerja swasta belum diwajibkan untuk saat ini. Sebab, ia masih fokus agar Tapera bisa diikuti para aparatur sipil negara (ASN) yang dinilai lebih siap. 

Maka dari itu, iuran Tapera bagi pekerja yang berpenghasilan di bawah minimum masih bersifat lunak.

"Terkait iuran 3 persen ini memang. Meskipun undang-undangnya menyatakan wajib, bagi masyarakat, bagi siapa? Masyarakat yang berpenghasilan di atas upah minimum. Bagi yang di bawah minimum? Kita masih harus hati-hati dalam melihat kesiapan dari masing-masing segmen peserta," katanya dalam acara sosialisasi Tapera yang digelar pada Kamis (3/10/2024).

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
11 jam lalu

Kronologi Kebakaran Gedung Hunian Pekerja Konstruksi di IKN, 15 Mobil Damkar Dikerahkan

Nasional
2 hari lalu

Respons BP Tapera soal Putusan MK Tak Wajibkan Pekerja Swasta Jadi Peserta 

Nasional
3 hari lalu

Kabulkan Gugatan, MK Putuskan Pekerja Tak Wajib Ikut Program Tapera 

Nasional
1 bulan lalu

Cara Pindah BPJS Ketenagakerjaan dengan Mudah dan Praktis!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal