JAKARTA, vozpublica.id - PT Karya Citra Nusantara (KCN) sebagai pengelola Pelabuhan Marunda membantah bahwa pihaknya pernah mengajukan perdamaian kepada PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN), untuk menyelesaikan sengketa kepemilikan Pelabuhan Marunda.
"Beberapa waktu lalu ada pernyataan yang menyebutkan kami meminta damai kepada Pak Hamdan Zoelva sebagai kuasa hukum PT KBN. Tidak benar kalau kami seolah-olah yang meminta damai. Itu tidak benar. Karena sampai sekarang kami masih mengkaji dan belum memberikan jawaban atas keinginan PT KBN yang disampaikan melalui kuasa hukumnya," ujar Direktur Utama PT KCN Widodo Setiadi, kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (5/9/2019).
Widodo menyatakan, hal tersebut sebagai bantahan atas munculnya informasi yang menyebutkan, bahwa pihaknya pernah mengajukan permintaan perdamaian kepada PT KBN untuk menyelesaikan perselisihan kepemilikan atas komposisi saham pada Pelabuhan Marunda.
Lebih lanjut Widodo menjelaskan, memang benar pihaknya pernah dibantu oleh pihak ketiga untuk dimediasi dan bertemu dengan Kuasa Hukum PT KBN, Hamdan Zoelva. "Kami memang sudah melakukan kerjasama bisnis dengan pihak mediator itu selama 15 tahun. Memang betul kami dibantu bertemu dengan Pak Hamdan Zoelva untuk membicarakan mencari jalan apakah ada cara yang lebih baik tanpa harus bersengketa di pengadilan," ucap Widodo.
Dalam pertemuan yang dimediasi pihak ketiga itu, menurut Widodo, pihak PT KBN melalui kuasa hukumnya tetap berkukuh pada permintaan pembagian komposisi saham PT KCN masing-masing 50 persen untuk PT Karya Tehnik Utama (KTU) maupun PT KBN. Terhadap permintaan ini, PT KCN belum memberikan tanggapan apa pun.