JAKARTA, vozpublica.id - PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) kembali gagal mendapatkan kesepakatan dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) atas Obligasi Berkelanjutan III Tahap IV Tahun 2019.
Sebagai catatan, WSKT telah menggelar RUPO Obligasi Berkelanjutan III Tahap IV Tahun 2019 di Gedung Waskita Heritage, pada 12 Desember 2024 lalu.
Hasilnya, sebagian besar pemegang obligasi tidak menyetujui usulan restrukturisasi perusahaan. Jumlah suara pemegang obligasi terbesar yang tidak sepakat mencapai mencapai 61,69 persen, atau mewakili nilai Rp701 miliar.
“Dengan demikian hasil pemungutan suara dalam RUPO tersebut tidak memenuhi ketentuan sebagaimana yang disyaratkan,” tulis keterangan manajemen WSKT, Jumat (20/12/2024).
Padahal, sebabnyak 38,31 persen atau mewakili nilai obligasi Rp435,25 miliar telah sepakat atas penjelasan dan usulan entitas BUMN tersebut. Sementara, pemegang minoritas Rp16 miliar memilih abstain.
Hasil RUPO ini semakin mempertegas suspensi saham WSKT belum dapat dibuka. Sebagai pengingat, Bursa Efek Indonesia (BEI) mensyaratkan WSKT perlu mendapat persetujuan restrukturisasi atas Obligasi Berkelanjutan III Tahap IV Tahun 2019.